Kitab
Kejadian memberikan gambaran bahwa Allah sungguh memberkati perkawinan
(bdk Kej 1:28). Campur tangan Allah itulah yang menjadi dasar yang
kuat untuk menjadikan perkawinan sebagai sakramen.
Menurut Gereja
Katolik perkawinan itu bersifat kekal atau tidak terceraikan dan ini
sesuai dengan KS (bdk Markus 10:1-12, Roma 7:2-3 dan Lukas 16:18). Pada
kutipan KS yang lain ada seolah-olah semacam celah untuk melakukan
perceraian seperti Matius 19:1-12, terutama pada ayat 9: "Barangsiapa
menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin
dengan perempuan lain, ia berbuat zinah." Tetapi sebenarnya menurut
para ahli kata di atas merupakan sisipan dari penulis injil. Mengapa??
Karena injil Matius ditujukan untuk pembaca Yahudi. Kita tahu bahwa
hukum Taurat itu mengijinkan perceraian sehingga akhirnya penulis injil
menyisipkan kata "Kecuali karena zinah" agar tidak menimbulkan kesan
bahwa Yesus mengubah hukum taurat, karena Yesus dalam injil Matius
mengatakan "Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan
hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk
meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya. Karena Aku berkata
kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu
iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat,
sebelum semuanya terjadi." (Mat 5:17-18) Jadi maksud Yesus tetap bahwa
perkawinan itu tetap tak terceraikan. Hal itu dapat disimpulkan jika
kita membaca ayat 9 pada Matius 19 dengan kesatuan dengan keseluruhan
konteks perkawinan dalam KS.
Ada
yang mengatakan bahwa selain Mat 19:1-12, 1 Kor 7:10-11 juga
mengisyaratkan akan bolehnya perceraian (lihat pada ayat 11).
Tetapi jelas
sekali dalam perikop ini bahwa kalau memang harus berpisah (=
Paulus menyebutnya bercerai ) istri yang menceraikan suaminya tidak
diperkenankan menikah lagi dan sebisa mungkin kembali rujuk dengan
suaminya. Nah dalam hal ini sudah jelas bahwa Paulus mengatakan
perceraian itu tidak diijinkan. Dalam Efesus 5:22-32 kita dapat
menyimpulkan bahwa perceraian itu tidak dimungkinkan. Mengapa?
Karena pada perikop itu dijelaskan bahwa hubungan Yesus dengan Jemaat
adalah sebagai Kepala dan Tubuh yang sudah pasti tidak dapat
diceraikan. Nah kalau Paulus juga menyamakan hubungan itu dengan
hubungan suami dan istri berarti secara otomatis hubungan antara suami
dan istri tidak dapat diceraikan, karena hubungan Yesus dengan jemaat
tidak dapat diceraikan. Dalam Perjanjian Lama ditegaskan bahwa Allah
sendiri membenci perceraian (Mal 2:16).
Dalam
istilah Gereja ada istilah Annulments yang dalam hukum gereja berarti
sejak awal mula tidak ditemukan perkawinan yang sah (perkawinan yang
menjadi batal karena tidak memenuhi hukum Gereja atau sebab musabab
yang sesuai hukum Gereja). dalam hal ini mereka yang mengalami mungkin
dapat menikah kembali di Gereja. Dalam Gereja Katolik jika pasangan
yang menikah salah satunya ada yang meninggal maka pasangan yang
satunya dapat pula kembali menikah di gereja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar